Pajak UMKM Terbaru 2025

Bedah Tuntas PPh Final UMKM 0,5%

PPh Final 0,5% Apakah Masih Berlaku?

Banyak pelaku usaha yang bingung soal aturan pajak UMKM di tahun 2025 ke atas. Pertanyaannya:

  • Apakah PPh Final 0,5% dari omzet masih berlaku?

  • Bagaimana kalau mendirikan PT di tahun 2025 atau 2026?

  • Sampai kapan fasilitas pajak UMKM ini bisa dipakai?

Mari kita bahas secara jelas.


Apa Itu PPh Final UMKM 0,5%?

PPh Final UMKM diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018, yaitu pajak yang dikenakan sebesar 0,5% dari omzet bruto (bukan laba bersih).

Aturan ini diberikan untuk meringankan UMKM supaya tidak langsung dikenakan tarif pajak badan normal (22%). Namun, fasilitas ini bersifat sementara, ada jangka waktu pemakaian maksimal.


Dasar Hukum

  • PP No. 23 Tahun 2018 → pertama kali mengatur PPh Final 0,5% untuk UMKM.

  • PP No. 55 Tahun 2022 → menyempurnakan aturan, termasuk ketentuan masa berlaku PPh Final.

  • PMK & Surat Edaran DJP 2025 → menegaskan perpanjangan penggunaan tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM pada tahun pajak 2025.


Siapa Saja yang Bisa Menggunakan PPh Final 0,5%?

Fasilitas ini berlaku untuk WP Badan dan WP Orang Pribadi yang memiliki omzet ≤ Rp4,8 miliar setahun.

  • PT (Perseroan Terbatas)
    • Bisa menggunakan PPh Final 0,5% maksimal 3 tahun sejak berdiri.
    • Setelah lewat 3 tahun → wajib beralih ke skema tarif umum PPh Badan (tarif efektif 2025 = 22%).

  • CV, Firma, dan Koperasi
    • Bisa menggunakan PPh Final 0,5% maksimal 4 tahun sejak berdiri.

    • Setelah lewat 4 tahun → juga beralih ke tarif normal PPh Badan.

  • PT Perorangan (Perseroan Perorangan)

    • Statusnya sama seperti PT Biasa, Bisa menggunakan PPh Final 0,5% maksimal 3 tahun sejak berdiri.

    • Setelah 3 tahun → beralih ke tarif normal sesuai aturan PPh Badan.

  • Orang Pribadi (Bukan Badan Usaha)

    • Bisa menggunakan PPh Final 0,5% maksimal 7 tahun sejak terdaftar.

    • Setelah itu → wajib ikut tarif progresif PPh Orang Pribadi (5%–35%).


    Apakah PPh Final 0,5% UMKM masih berlaku di 2025?

     

    1. Diperpanjang hingga akhir 2025

    Pemerintah telah memperpanjang masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga akhir tahun 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menyebut insentif ini akan berlanjut sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.

    2. Penegasan dari Dirjen Pajak & BKF

    Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa meski masa maksimal telah “berakhir” pada 2024, UMK tetap diperbolehkan membayar PPh Final 0,5% sepanjang tahun 2025 dalam periode transisi. 
    BKF (Badan Kebijakan Fiskal – Kemenkeu) juga menegaskan bahwa UMKM boleh tetap memakai skema tersebut sambil menunggu revisi regulasi.

    3. Basis kepastian hukum berbeda

    Secara formal, revisi Peraturan Pemerintah (PP 23/2018 atau 55/2022) belum dirilis, sehingga dasar hukum yang kuat memang masih dalam proses. Namun secara praktis, pemerintah sudah memberikan kepastian bahwa fasilitas tetap berlaku sepanjang 2025. 

    4. Mengenai masa akhir tarif final 0,5%

    Secara resmi, penggunaan tarif PPh Final 0,5% berlaku hingga akhir Desember 2025, dan nominalnya harus dilaporkan dalam SPT paling lambat waktu pelaporan SPT tahunan 2025 (umumnya Januari 2026).


    Sampai Kapan Berlaku?

    PPh Final 0,5% berlaku sampai dengan 1 Juli 2028.
    Setelah tanggal tersebut, seluruh UMKM wajib beralih ke skema pajak normal (tarif PPh Badan).

    Jangka waktu maksimal penggunaan:

    • Orang Pribadi: 7 tahun

    • Koperasi, CV, Firma: 4 tahun

    • PT (Perseroan Terbatas): 3 tahun

    ⚠️ Tapi ada syarat tambahan:
    Walaupun jangka waktu normalnya 3–7 tahun, fasilitas ini tidak boleh melewati 1 Juli 2028. Jadi kalau mendirikan usaha setelah tahun 2025, waktu pemanfaatan semakin pendek.


    Kasus PT Berdiri Tahun 2025

    Jika mendirikan PT pada awal 2025, maka Anda bisa menikmati PPh Final 0,5% hingga jangka maksimal (3 tahun penuh).
    Artinya:

    • Tahun 2025 → 0,5%

    • Tahun 2026 → 0,5%

    • Tahun 2027 → 0,5%

    • Mulai 2028 → wajib pakai tarif PPh Badan normal (22% atau tarif UMKM 11% untuk omzet < Rp50 miliar).


      Kasus PT Berdiri Tahun 2026

      Kalau PT berdiri awal 2026, situasinya berbeda. Secara aturan, PT boleh pakai 0,5% maksimal 3 tahun, tapi karena ada batas nasional (1 Juli 2028), maka:

      • Tahun 2026 → 0,5%

      • Tahun 2027 → 0,5%

      • Semester I 2028 → 0,5%

      • Setelah Juli 2028 → langsung kena tarif pajak normal.

      Jadi fasilitasnya hanya bisa dinikmati ± 2,5 tahun saja.


      Apa Artinya untuk UMKM?

      1. Lebih cepat mendirikan usaha lebih baik. Kalau mendirikan PT di tahun 2025, fasilitas 0,5% lebih panjang dibanding tahun 2026.
      2. Persiapan penting sebelum 2028. Semua UMKM harus bersiap migrasi ke sistem PPh Badan normal.
      3. Strategi pengelolaan pajak dibutuhkan. Setelah 2028, UMKM tetap mendapat keringanan tarif (11% dari laba kena pajak untuk omzet < Rp50 miliar), tetapi tidak semudah skema 0,5% dari omzet.

        Kesimpulan

        • PPh Final 0,5% masih berlaku tahun 2025–2026, tapi hanya sementara.

        • PT CV yang berdiri awal 2025 mendapat fasilitas 3 tahun penuh.

        • PT CV yang berdiri awal 2026 hanya mendapat ± 2,5 tahun, karena setelah 1 Juli 2028 semua wajib beralih ke tarif pajak normal.

        Jadi, kalau Anda berencana mendirikan PT CV, lebih cepat lebih baik agar bisa menikmati keringanan PPh Final UMKM lebih lama.

        Mitra Izin siap membantu segala kebutuhan Pendirian Badan Usaha Anda. Langsung Kontak Kami dan sampaikan semua yang Anda butuhkan.