DEFINISI
PT PERORANGAN
PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas (PT) Badan Usaha Berbadan Hukum yang didirikan oleh satu orang saja, baik sebagai pemegang saham maupun direktur.
Bentuk ini diperkenalkan lewat Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan aturan turunannya PP No. 8 Tahun 2021.
Kalau dulu PT wajib didirikan minimal 2 orang, sekarang pengusaha UMK bisa membuat PT Perorangan dengan lebih mudah dan murah.
Modal Dasar PT Perorangan
Sesuai UU Cipta Kerja terbaru, minimal modal dasar PT Perorangan tidak ditentukan besarnya, Tetapi menurut hemat kami sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan usaha.
Dokumen Pendirian PT Perorangan berupa :
- Sertifikat Pendirian PT
- Surat Pernyataan Pendirian PT yang resmi dikeluarkan dari Kemenkumham
PT Perorangan tidak diperlukan Akta Notaris. Akta Notaris diperlukan jika pendiri 2 Orang atau lebih, sebagai kesepakatan atas saham dan posisi/jabatan, Sedangkan PT Perorangan hanya dimiliki oleh 1 orang saja.
mitraizin.co.id menyediakan Jasa Pendirian PT Perorangan / Pembuatan PT Perorangan yang sangat sederhana, Kami membantu dan menyiapkan semua dokumen, Semua Proses bisa dilakukan dari mana saja, meski sedang berbaring di rumah. Sehingga Kini Pendirian PT Perorangan / Pembuatan PT Perorangan menjadi sangat praktis dan mudah, dan ini berlaku untuk Seluruh Indonesia.
Informasi Audio PT Perorangan
BIAYA
PAKET PT PERORANGAN
PT Perorangan Eco
PROMO MERAH PUTIH- Proses Cepat 1 – 2 Jam
- Rekomendasi Nama PT
- Rekomendasi Ahli KBLI (10 KBLI)
- Layanan Asistensi Personal
- Layanan Konsultasi
- Sertifikat Pendirian PT
- SK Kemenkumham
- NPWP PT
- SKT Pajak
- Cloud Penyimpanan File
- Akun Coretax
- Akun Gmail, AHU
- Akun OSS ❎
- NIB, SPPL, SPUMKTTR, K3L ❎
- Sertifikat Standar* ❎
- Angka Pengenal Impor & Ekspor ❎
- Dokumen Fisik ❎
- Join Komunitas Pelaku Usaha ❎
- Pembukaan Rekening Bank ❎
- Virtual Office (Layanan Opsional)
Syarat : File Foto KTP dan NPWP/KK Pribadi
PT Perorangan Pro ⭐
PROMO MERAH PUTIH- Proses Cepat 1 – 2 Jam
- Rekomendasi Nama PT
- Rekomendasi Ahli KBLI (20 KBLI)
- Layanan Asistensi Personal
- Layanan Konsultasi
- Sertifikat Pendirian PT
- SK Kemenkumham
- NPWP PT
- SKT Pajak
- Cloud Penyimpanan File
- Akun Coretax
- Akun Gmail, AHU
- Akun OSS
- NIB, SPPL, SPUMKTTR, K3L
- Sertifikat Standar*
- Angka Pengenal Impor & Ekspor
- Dokumen Fisik
- Join Komunitas Pelaku Usaha
- Pembukaan Rekening Bank
- Virtual Office (Layanan Opsional)
Syarat : File Foto KTP dan NPWP/KK Pribadi
*Sertifikat Standar hanya untuk KBLI tertentu, dengan Tingkat Risiko diatas Rendah.
**Semua Yang Ditampilkan diatas adalah Paket Sesuai yang tertera kecuali Virtual Office (Opsional)