Perseroan Terbatas (PT)

Paket Pembuatan PT
Chat Sekarang

DEFINISI

PT UMUM

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, didirikan minimal 2 orang atau lebih sebagai pengurus/pemegang saham, menjalankan usaha dengan modal dasar terbagi dalam saham, dan pemegang saham bertanggung jawab terbatas hanya sebesar saham yang dimilikinya.

Dasar hukum utama: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang sebagian ketentuannya diubah oleh UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).

PT Umum atau disebut Perseroan Terbatas (PT) atau PT Perseroan ini cocok untuk usaha yang lebih serius dan terpercaya. Bisa beroperasi dimanapun selama masih dalam wilayah NKRI.

Keunggulan Perseroan Terbatas (PT)

  1. PT Perseroan bersstatus badan hukum jelas, lebih dipercaya oleh bank, investor, dan mitra bisnis,
  2. Dokumen Pendirian berupa Akta Notaris  yang berkekuatan hukum,
  3. Modal mudah dihimpun, karena berbentuk saham dan membuka peluang untuk masuknya investor jika disepakati,
  4. Perusahaan bisa terus hidup meski pemilik berganti,
  5. Bebas menentukan skala, dan ini tentunya juga akan memudahkan jika mengikuti lelang/tender pemerintah.

Modal Dasar

Dalam UU Terbaru UU Cipta Kerja, Modal dasar yang tertera pada akta PT seharusnya sudah menghapus minimal modal, tetapi secara sistem masih mengharuskan diisi minimal modal Rp 50 Juta dan maksimal tidak terbatas.

mitraizin.co.id menyediakan Jasa Pendirian PT / Pembuatan PT yang sangat sederhana, Kami membantu dan menyiapkan semua dokumen yang perlu di tanda tangani, termasuk semua pengurusan Notaris, Sehingga Kini Pendirian PT / Pembuatan PT menjadi sangat mudah, dan ini berlaku untuk Seluruh Indonesia.

BIAYA

PAKET PT UMUM

Syarat : File Foto KTP dan NPWP/KK Pribadi

Syarat : File Foto KTP dan NPWP/KK Pribadi

*Sertifikat Standar hanya untuk KBLI tertentu, dengan Tingkat Risiko diatas Rendah.
**Semua Yang Ditampilkan diatas adalah Paket Sesuai yang tertera kecuali Virtual Office (Opsional)